Hukum Makan Dengan 2 Tangan
Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya,
[1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020).
Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan.
[2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ
Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019)
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله
Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341).
Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan?
Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis.
Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud,
[1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum,
فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027).
Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan.
[3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan,
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani)
Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan.
Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya,
[1] Keterangan an-Nawawi,
قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره
Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316).
Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak.
[2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah,
إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه
“Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.”
Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir,
وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن
Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253).
Kesimpulan:
Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok.
Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31458-makan-dengan-2-tangan.html